Jumat, 03 Juni 2011

STUDI HUKUM DALAM PERSPEKTIF ILMU SOSIAL ATAU PEMANFAATAN ILMU SOSIAL DALAM STUDI HUKUM



A.       Latar belakang
Ilum hukum adalah ilmu yang mandiri atau otonom, keberadaannya betul-betul independen lepas sama sekali dari anasir-anasir di luar dirinya. Ungkapan tersebut sudah lazim didengar terutama oleh mereka yang beraliran positifisme hukum. Bagi mereka hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu hukum yang dibuat oleh Tuhan dan hukum yang dibuat oleh manusia[1]. Hukum yang dibuat oleh Tuhan adalah apa yang terdapat dalam kitab suci suatu agama yang memuat perintah maupun larangan seperti, perintah solat,puasa,zakat,menunaikan ibadah haji sebagaimana yang terdapat dalam kitab suci umat Islam (Al-Qur’an) dan perintah yang lain yang terdapat dalam agama lain yang tertuang dalam kitab suci masing-masing.
Adapun yang kedua adalah hukum yang dibuat oleh manusia dapat dibedakan menjadi dua yaitu hukum yang sebenarnya dan hukum yang tidak sebenarnya. Hukum yang sebenarnya adalah hukum yang dibuat oleh penguasa dalam hal ini pemerintah maupun institusi yang terkait, hukum yang sebenarnya mengandung empat unsur, yaitu: perintah,sanksi,kewajiban dan kedaulatan.Kedua hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang berasal dari luar atau hukum yang bukan dari pemerintah itu sendiri, seperti hukum adat pada masyarakat adat dan lain-lain[2].
Apa yang diutarakan di atas merupakan pandangan dari aliran Analitical Jurisprudenci yang merupakan cabang positifisme hukum dimana tokoh penting dalam aliran tersebut adalah Jhon Austin. Berbeda halnya dengan. Aliran sosiologi hukum yang melihat hukum sebaliknya bahwa hukum tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat, kedua-duanya adalah saling menguatkan ketika proses pembuatan maupun ketika diberlakukan. Sehingga muncul istilah hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup ditengah masyarakat[3].
Kedua aliran atau mazhab hukum sebagaimana yang diungkapkan di atas melihat hukum berbeda-beda hal ini tentu membawa konsekwensi perbedaan metologis masing-masing dalam melakukan kajian maupun penelitian terhadap hukum. Pada pembahasan kali ini sesuai dengan judul makalah studi hukum dalam perspektif ilmu sosial maupun pemanfaatn ilmu sosial pada hakikatnya sama-sama memiliki hubungan yang erat antara hukum maupun masyarakat kedua hal tersebut atau lebih sederhananya memiliki objek yang sama yaitu masyarakat.
B.       Pembahasan
Seperti yang disinggung di atas pada dasarnya studi hukum dalam perspektif ilmu sosial maupun pemanfaatn ilmu sosial dalam studi hukum adalah dua hal yang menurut penulis sama-sama memberikan ruang yang terbuka antara satu dengan yang lain dalam melihat maupun merumuskan persoalan-persoalan hukum baik yang terjadi maupun masih dalam rancangan pembuatannya.
Adanya keterbukaan hukum terhadap disiplin ilmu sosial merupakan sebuah bentuk dari ketidak puasan terhadap positifisme hukum yang sama sekali masih tertutup pada persoalan lain diluar dirinya, kompleksitas persoalan sosial yang terjadi telah mengubah pandangan para ilmuan hukum bahwa ketertutupan melihat persoalan-persoalan diluar dirinya menjadikan hukum tidak lebih dari musium yang terpajang dilembaga-lembaga hukum, atau seperti halnya seorang dokter yang hanya bisa menyembuhkan pasien tetapi tidak bisa memberikan saran supaya pasien tersebut tidak kambuh lagi, atau bagaimana caranya supaya seseorang supaya tidak terkena penyakit.
Jika hukum diumpamakan seperti itu maka tidak cukup hanya berkutat pada persoalan norma dan aturan saja. Oleh karena itu menurut aliran sosiologi hukum atau aliran empiri pada umumnya berpendapat bahwa penstudi dan praktisi hukum harus melakukan kajian atau penelitian hukum secara sosiologi empiris. Satjipto Raharjo mengatakan bahwa untuk mampu memahami hukum lalu lintas tidak bisa hanya membaca undang-undang lalu lintas saja, tetapi juga harus turun mengamati langsung apa yang terjadi dijalan raya[4].
Tujuan dari studi secara sosiologi empiri adalah dalam rangka menjawab problem sosial Selain itu dapat juga memberikan pemahaman yang utuh terhadap hukum baik dalam konteks norma maupun dalam konteks sosial dan juga memudahkan para penstudi hukum untuk mendorong perkembangan ilmu hukum yang mempunyai nilai guna bagi masyarakat, begitu pula akan berguna bagi para praktisi dan para legislator dalam merumuskan peraturan perundang-undangan agar bisa melindungi kepentingan masyarakat banyak sesuai dengan perkembangan zaman[5].
1.          Hukum dan masyarakat
Menurut Satjipto Raharjo, hukum dan masyarakat tidak bisa dipisahkan, bagi hukum masyarakat merupakan sumber daya yang memberi hidup (to nature) dan menggerakkan hukum tersebut. Masyarakat menghidupi hukum dengan nilai-nilai, gagasan, konsep, disamping itu masyarakat juga menghidupi hukum dengan cara menyumbangkan masyarakat untuk menjalankan hukum. Kita mengetahui dari perspektif sosiologis hukum, hukum itu hanya bisa dijalankan melalui campur tangan manusia, sebagai golongan yang menyelenggarakan hukum, maupun mereka yang wajib menjalankan ketentuan hukum. Dengan demikian masuklah aspek perilaku manusia kedalam hukum[6].
Dalam karyanya yang lain Satjipto Raharjo berpendapat bahwa hukum bekerja dengan cara memancangi perbuatan seseorang atau hubungan antara orang-orang dalam masyrakat. Untuk keperluan pemancangan tersebut, maka hukum menjabarkan pekerjaannya dalam berbagai fungsi, yaitu[7]:
a.         Pembuatan norma-norma, baik yang memberikan peruntukan maupun yang menentukan hubungan antara orang dengan orang
b.        Penyelesaian sengketa-sengketa
c.         Menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat, yaitu dalam hal terjadi perubahan-perubahan sosial
Dari tiga pekerjaan hukum sebagaimana disinggung di atas dapat digolongkan sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial , yaitu suatu proses mempengaruhi orang-orang untuk bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Lebih lanjut Satjipto Raharjo mengemukakan bahwa apabila proses pengontrolan sosial tersebut dihubungkan dengan bagan hubungan sibernetik dari parsons, maka tampak bahwa pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh hukum itu tidak sama sekali otonom, melainkan kait-berkait dengan proses-proses lain yang berlangsung dalam masyarakat. Kait-berkait dalam arti, baik hukum itu mengontrol maupun dikontrol oleh berbagai proses dalam masyarakat ituserta bekerjanya hukum itu dikondisikan pula oleh proses-proses yang memuat energi lebih yang besar[8].
Suatu hal yang mustahil jika hukum bisa terlepas dan otonom dari unsur-unsur yang lain, oleh karena itu dalam hal ini Sabian Ustman melihat hukum sebagai fakta sosial tidaklah dikonsepsikan sebagai suatu gejala normatif yang otonom dan atau mandiri, akan teteapi sebagai suatu institusi sosial yang selalu membumi secara riil dengan pola-pola dan atau variabel-variabel sosial yang senyatanya hidup dan berkembang serta berakar di masyarakat.[9] 
Lebih lanjut Sabian berpendapat bahwa ada perbedaan mendasar anatara hukum  sebagai fakta hukum dengan hukum sebagai fakta sosial. Hukum sebagai fakta hukum spekulatif teoritis dan normatif, sementara hukum sebagai fakta sosial bersifat sosiologis’empiris,non-doktrinal dan non-normatif.
Dengan demikian dapat dikatakan bahawa hukum dan dinamika sosial adalah dua hal yang saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya. Masyarakat memberi hidup hukum sedangkan hukum mengarahkan masyarakat menuju tujunannya. Sebagaimana pandangan sosiological jurisprudence hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup didalam masyarakat. Lebih jauh Aliran ini berpandangan bahwa kaitannya dengan hukum yang positif,dia hanya akan bisa efektif apabila senyatanya selaras dengan hukum yang hidup di masyarakat dan pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada badan-badan legislatif,keputusan-keputusan badan yudikatif atau ilmu hukum, tetapi senyatanya adalah justeru terletak di dalam masyrakat itu sendiri.
Hal yang senada di ungkapkan oleh Awaludin Marwan yang berpendapat bahwa hukum tidak bisa lepas dari masyarakat secara sosial , hukum dilaksanakan dibuat dan diterapkan atas mandat masyarakat. Sehingga mempelajari hukum pertama-tama hendaknya mempelajari masyarakatnya. Tidak ada hukum tampa ada masyarakat[10].
Lebih lanjut Awaludin Marwan berpendapat bahwa hukum yang baik adalah hukum yang memiliki legitimasi moral dan politik dari masyarakat, yang berisikan keinginan, harapan, kebutuhan dan kebudayaan masyarakat. Hukum yang tidak mengandung hati nurani rakyat, maka ia bukanlah hukum yang baik dan hukum yang terkhir inilah yang harus dikritik dan dirobohkan.
Senada dengan apa yang di ungkapkan oleh para pemeikir tersebut di atas Menurut Sulistiowati Irianto. Kegagalan gerakan pembangunan hukum dibeberapa negara berkembang dalam konteks tertentu baik dalam arus utama tidak dapat menjawab berbagai persoalan kemasyarakatan yang rumit dan tidak bisa dijawab secara tekstual dan mono disiplin dan dalam kondisi seperti itu penjelasan yang lebih mendasar dan mencerahkan bisa didapatkan secara interdisipliner. Oleh karenanya menurutnya dibutuhkan suatu pendekatan hukum yang bisa menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat. Dalam konteks negara yang sedang berkembang studi ilmu hukum harus dapat mengkombinasikan antara ilmu sosial dan ilmu hukum[11].
Menarik untuk disimak pendapat para ahli hukum sebagaimana penulis sebutkan di atas, hukum tidak lagi sebagai sebuah musium yang terpajang dilembaga-lembaga hukum melainkan merupakan wujud dari dinamika kehidupan sosial. Dengan berangkat dari pendapat Satjipto Raharjo Bahwa hukum adalah untuk manusia dan bukan hukum untuk hukum merupakan sebuah paradigma baru melihat dan menyikapi hukum yang keberadaannya tidak bisa mengabaikan masyarakat begitu saja..
2.         Studi Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosiologi Dan Konsekuensi Metodeloginya
Studi hukum dalam perspektif ilmu sosial adalah sebuah upaya melakukan konstuksi hukum berdasarkan atas penomena sosial yang ada. Prilaku masyarakat yang dikaji adalah prilaku yang timbul akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada. Interaksi itu muncul sebagai bentuk reaksi masyarakat atas diterapkannya sebuah ketentuan perundang-undangan positif dan bisa pula dilihat prilaku masyarakat sebagai bentuk aksi dalam memengaruhi pembentukan sebuah ketentuan hukum positif[12]. Contoh yang dapat digambarkan dalam model studi hukum dalam perspektif sosial adalah misalnya studi tentang hukum pertanahan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kita bisa mulai dari aturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur masalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Apakah ada ketidak sesuaian antara peraturan perundangan dengan kondisi masyarakat, sehingga menimbulkan konflik ketika pemrintah melakuakan pembebasan tanah dan seterusnya.
Studi hukum perspektif sosiologi dapat menggambarkan hubungan hukum dengan masyarakat dalam bentuk:
a.         Kesesuaian antara semangat hukum dengan realitas masyarakat yang ada.
b.        Peluang dan tantangan ketika hukum tersebut di undangkan
c.         Mengetahui pengaruh ditetapkannya sebuah ketentua terhadap prilaku masyarakat
Konsekuensi metodelogi yang digunakan dalam studi ini adalah perkawinan antara metode hukum dengan ilmu sosial yang kemudian menghasilkan metode kwalitatif sosiolegal dan etnografi sosiolegal[13].

3.         Studi sosiologi dalam ilmu hukum dan konsekuensi metodeloginya.
Studi sosiologi berbeda dengan sosiologi hukum, dimana sosiologi hukum benih intelektualnya terutama berasal dari sosiologi arus utama, dan bertujuan untuk dapat mengkonstruksi pemahaman toritik dari sistem hukum. Ha itu dilakukan oleh para sosiolog hukum dengan cara menempatkan hukum dalam kerangka struktur sosial yang luas.
Hukum, preskripsi hukum dan definisi hukum tidak diasumsikan atau diterima begitu saja, tetapi dianalisis secara problematik dan dianggap penting untuk dikaji kemunculan-artikulasi dan tujuan. Hukum sebagai mekanisme regulasi sosial dan hukum sebagai sesuatu profesi dan disiplin, menjadi perhatian dalam studi ini. Studi ini banyak memusatkan perhatian kepada wacana hukum yang merupakan bagian dari pengalaman dalam kehidupan keseharian masyarakat. Hukum yang dimaksud adalah kaidah atau norma sosial yang telah ditegaskan sebagai hukum dalam bentuk perundang-undangan. Lingkup kajiannya adalah mengenai berfungsi atau tidaknya hukum dalam masyarakat dengan melihat aspek struktur hukum, dan aparat penegak hukum. Beberapa konsep penting yang dikaji adalah mengenai pengendalian sosial, sosialisasi hukum, stratifikasi,perubahan hukum dan perubahan sosial. Karena menginduk pada sosiologi maka konsekwensi metodeloginya adalah menggunakan metodelogi penelitian sosiologis yang secara tradisi dicirikan berada dalam ranah kuantitatif[14].









Kesimpulan
Adanya keterkaitan antara hukum dan masyarakat serta persoalan-persoalan yang dihadapi telah mengubah paradigma para pemikir atau para ahli hukum bahwa hukum pada dasarnya adalah melayani kepentingan masyarakat. Maka dari itu hukum dituntut untuk dinamis seiring dengan dinamisnya kehidupan masyarakat. Berangkat Dari sinilah sehingga dalam dunia hukum dikenal istilah sosiologi hukum maupun antropolgi hukum dan lain-lain. Munculnya gabungan antara ilmu sosial dan ilmu hukum tidak lain adalah untuk dapat menjawab problematika kehidupan masyarakat pada umumya begitu juga dengan antropogi hukum dan seterusnya.  















Upaya Penanggulangan Krisis Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum

A.       Pendahuluan
Dalam banyak literatur hukum dimaknai sangat bervariasi, hal tersebut dikarenakan paradigma dan sudut pandang yang digunakan dalam melihat hukum itu sendiri berbeda-beda, namun pada intinya varian-varian pemaknaan terhadap hukum tersebut tak seorangpun dari para ahli atau pakar hukum yang mengingkari tujuan akhir dari hukum itu sendiri adalah tercapainya keadilan sosial bagi keberlangsungan hidup manusia itu sendiri.
Oleh karena itu menarik untuk melihat pandangan salah satu Sofis Ionian mengenai hukum itu sendiri yang dikutip oleh Bernard L. Tanya DKK, yaitu pandangan Plato dimana dia berpendapat bahwa dalam situasi ketidak adilan hukum hukumlah yang menjadi instrumen menghadirkan keadilan, dalam bentuk pemerintahan yang bagaimanapun ketidak adilan akan selalu ada dan disitulah peran hukum yang sesungguhnya untuk menjadi instrumen menghadirkan keadilan[1].
Lebih lanjut secara lebih rinci Bernard L. Tanya dkk,mengutip pandangan Plato yang merumuskan teorinya tentang hukum sebagai berikut, Pertama, hukum merupakan tatanan terbaik untuk menangani dunia fenomena yang penuh situasi ketidak adilan. Kedua, aturan-aturan hukum harus dihimpun dalam satu kitab, supaya tidak muncul kekacauan hukum. Ketiga, setiap Undang-Undang harus didahului preamble tentang motif atau tujuan undang-undang tersebut, manfaatnya adalah agar rakyat dapat mengetahui dan memahami kegunaan menaati hukum dan insap tidak baik menaati hukum hanya karena takut dihukum. Keempat, tugas hukum adalah membimbing para warga lewat Undang-Undang pada suatu hidup yang saleh dan sempurna. Kelima,orang yang melanggar hukum harus dihukum[2].  
Rumusan Plato sebagaimana yang dikutip oleh Bernard dkk, jika dilihat dari segi formalistik dalam konteks era modern sesungguhnya telah terejawantahkan dalam realitas hukum indonesia, namun bukan berarti bahwa hukum sebagai instrumen keadilan telah berdiri tegak dan menjadi garda terdepan dalam menangani ketidak adilan ditengah-tengah masyarakat yang kian hari kian tidak menentu perlakuan hukum yang mereka dapatkan dan mereka saksikan. Sudah barang tentu ketidak adilan hukum tersebut membutuhkan penegakan yang serius oleh para penegak hukum itu sendiri,
Oleh karena itu tidak berlebihan kiranya jika dalam hal ini penulis menilai bahwa keadilan hukum yang diangan-angankan masih berada pada tataran ide karena wujud keadilan itu sendiri belum terlihat secara universal ditengah kompleksitas masyarakat yang mejemuk tersebut. Menurut Satjipto Raharjo yang mengutip pandangan Retbruch, pada hakekatnya hukum mengandung ide atau konsep-konsep yang dapat digolongkan sebagai sesuatu yang abstrak dimana ide dan konsep hukum tersebut meliputi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial[3]. Maka dengan demikian dalam konteks penegakan hukum maka pada hakekatnya berbicara tentang penegakan ide-ide serta konsep-konsep yang notabene adalah abstrak tersebut, dirumuskan secara lain penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tersebut menjadi kenyataan, proses penegakan ide-ide tersebut merupakan hakekat dari penegakan hukum.
Untuk mewujudkan ide-ide hukum (keadilan,kepastian hukum,kemanfaatan sosial) diperlukan berbagai organisasi, sekalipun pada hakekatnya mengantarkan orang kepada tujuan-tujuan hukum, lebih lanjut Satjipto mengatakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan, keinginan-keinginan hukum adalah fikiran-fikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum, proses penegakan hukum juga menjangkau sampai kepada pembuatan hukum, perumusan pemikiran pembuatan hukum yang dituangkan dalam peraturan akan turut menentukan bagaimana penegakan hukum itu dijalankan, dalam kenyataannya proses penegakan hukum itu akan memuncak kepada pelaksanaannya oleh para pejabat penegak hukum dan keberhasilan atau kegagalan penegakan hukum dalam menjalankan tugasnya sebetulnya sudah dimulai sejak peraturan hukum yang harus dijalankan tersebut dibuat[4].
Menurut Mahfud MD, di Indonesia hukum dipandang sebagai sesuatu yang belum tertata secara objektif, namun masih terkesan pandang bulu dan diskriminatif.
Hal ini mengemuka menyusul berbagai persoalan hukum yang terjadi di negeri ini mulai kasus Cicak versus Buaya, skandal Bank Century, dan yang paling mutakhir kasus mafia pajak dan mafia hukum Gayus Tambunan.
"Hukum yang seyogyanya memiliki tujuan tertinggi untuk menegakkan keadilan, ternyata masih jauh panggang dari api. Seperti halnya berbagai produk hukum di masa orde baru yang sangat ditentukan oleh konstelasi politik untuk melanggengkan kekuasaan. Di era reformasi hukum masih menjadi ajang perebutan legitimasi bagi berbagai kepentingan kekuasaan politik untuk mempertahankan dan mengakumulasi kekuasaan. "Bahkan perebutan kekuasaan ini tak hanya melibatkan kekuatan politik melainkan juga kekuatan ekonomi baik dalam maupun luar negeri[5].
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, praktik penegakan hukum masih dililit berbagai permasalahan yang menjauhkan hukum dari tujuan mulianya. Secara kasat mata publik dapat melihat banyak kasus yang menunjukkan adanya diskriminasi dalam proses penegakan hukum termasuk putusan-putusan pengadilan, Rasa keadilan kita sering terusik jika membandingkan proses hukum terhadap kasus-kasus kecil seperti pencurian dua buah kapuk randu atau semangka dengan penanganan beberapa kasus korupsi yang sangat lambat dan tidak pernah tuntas[6].
B.       Pembahasan
Seperti yang dijelaskan di atas bahwa penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan dalam arti bahwa ketentuan-ketentuan hukum yang sudah tertuang dalam undang-undang yang merupakan ide yang tadinya berupa ide dan konsep keadilan dan kemanfaatan sosial menjadi sebuah kenyataan. 
Menurut Sudikno Martokusomo tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban didalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi, dalam mencapai tujuan tersebut hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antarperorangan didalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum[7]
Adapun pandangan Sudikno mengenai penegakan hukum senada dengan pandangan Satjpto Raharjo, bahwa dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatn (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtigkeit). Adapun yang pertama adalah hukum harus di laksanakan dan ditegakkan, bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku dan tidak boleh menyimpang seperti ungkapan fiat justitia et pereat mundus meskipun dunia ini runtuh hukum harus tetap ditegakkan itulah yang dimkasud dengan kepastian hukum. Adapun yang kedua adalah hukum diharapkan dapat mengandung manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat karena sesungguhnya hukum adalah untuk manusia itu sendiri oleh karena itu dia harus mengandung manfaat atau berguna bagi manusia itu sendiri. Yang terakhir adalah keadilan, dimana dalam penegakan hukum,hukum harus mengikat setiap orang tampa terkecuali artinya setiap orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum itu sendiri.
C.       Pokok-pokok permasalahan ketidak percayaan masyarakat terhadap hukum
Seperti yang dijelaskan di atas sejatinya hukum hadir ditengah-tengah masyarakat memiliki peran yang cukup besar dalam membimbing masyarakat menjadi bermoral dan berakhlakul karimah, itulah yang dicita-citakan oleh hukum. Namun sekali lagi cita-cita hukum tersebut harus tersandung batu besar yang dalam realitasnya hukum tidak ditegakkan secara adil dalam tampilannya hukum lebih berpihak kepada kalangan tertentu, disamping itu para penegak hukum, jaksa,hakim dan kepolisian tidak memiliki integritas moral yang tinggi sehingga mereka dengan mudah diperdaya oleh apa yang disebut dengan uang. Tiga hal tersebut merupakan pokok yang mendasar rapuhnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dalam pembahasan dibawah ini penulis akan mencoba mengurai masing-masing permasalahan mendasar tersebut disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan ketiga hal tersebut bener-bener terjadi.   
1.         Penegakan hukum yang diskriminatif
Dalam ketentuan pasal dalam pasl 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa “ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Dalam pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 ini memuat beberapa hal diantaranya pengakuan, jaminan,perlindungan, kepastian hukum dan kedudukan yang sama dihadapan hukum yang berarti bahwa hukum tidak memandang status seseorang semuanya tidak ada yang diistimewakan semua sama dihadapan hukum. Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 karena diduga melakukan pencurian 3 buah kakau[8], kemudia bagaimana Artalyta Suryani atau akrab dipanggil Ayin, terpidana kasus suap kepada jaksa Urip Tri Gunawan yang menyulap penjara menjadi rumah mewah dengan Fasilitas yang lengkap[9], pemberian grasi kepada Aulia Pohan dan lain-lain. Kesemuanya itu merupakan contoh konkrit bagaimana hukum menunjukkan ketidak-adilannya memperlakukan warga negara yang sebetulnya memiliki hak yang sama dan perlakuan yang sama pula.
2.         Uang yang mewarnai penegakan hukum
Masalah selanjutnya yang kerap terjadi dalam penegakan hukum adalah perkasanya para pemilik modal mengobok-obok hukum, para pnegak hukum seolah-olah tidak berdaya di buatnya, beberapa kasus besar yang terjadi akhir-akhir ini seperti mafia pajak yang melibatkan petugas perpajakan dalam hal ini Gayus Tambunan, kemudian beberapa orang pejabat tinggi polri, kasus suap pemilihan gubernur BI yang melibatkan beberapa tokoh politik dari beberapa partai dan masih banyak kasus penyuapan lainnya yang penulis tidak bisa sebutkan satu per-satu. Tidak bisa kita pungkiri bahwa kasus penyuapan tersebut telah membuat masyarakat alergi dengan hukum yang ada.
3.         Bobroknya moralitas penegak hukum
Hampir bisa dipastikan bahwa sumber utama dari ketidak beresan penegakan hukum di Indonesia adalah berawal dari moralitas penegak hukum yang sangat buruk. Orang yang bermoral baik adalah orang yang memiliki tingkat ketakwaan dan keimanan yang berasal dari sikap istiqomah menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Kuasa, dimana dalam kehidupan yang dijalani sehari-hari semata-mata untuk mengabdi kepadanya. Itulah sebabnya aspek moral merupakan hal yang sangat mendasar dalam penegakan hukum, orang yang bermoral tinggi akan selalu beranggapan bahwa hukum sesungguhnya adalah untuk manusia, bukan sebaliknya, yang bisa diperluas menjadi asas dan doktrin untuk rakyat, bukan sebaliknya. Dengan paradigma tersebut, maka apabila rakyat menghadapi atau didera oleh suatu persoalan, maka bukan rakyat yang disalahkan melainkan kita harus berbuat sesuatu terhadap hukum yang ada,[10]dalam hal ini melakukan konstruk terhadap hukum itu sendiri. Dalam pandangan penulis tampa disertai dengan moralitas yang tinggi mustahil hal tersebut dapat dilakukan. Barangkali disitulah letak persoalan yang mendasar yang cendrung terabaikan oleh para penegak hukum di Indonesia yang sudah terjerembab kedalam aliran positifisme hukum yang mengabaikan aspek moral begitu saja, sehingga hukum cendrung menjadi kasar dan kaku tampa mengenal ampun, yang semestinya terkadang orang layak untuk mendapat pengampunan.
D.       Upaya Mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum
Ketika berbicara mengenai kepercayaan masyarakat terhadap hukum maka kita tidak lepas dari sejauhmana hukum dapat memfungsikan dirinya sebagai sarana keadilan,kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial. Untuk mengarah kepada tiga hal tersebut maka yang harus dilakukan adalah melakukan beberapa hal mendasar mulai dari perubahan paradigma, ide atau konsep, dan gagasan, dan yang terpenting adalah implementasi beberapa hal tersebut dalam realitas kehidupan yang nyata.
1.         Perubahan Paradigma
Secara terminologi paradigma merupakan Bahasa Inggris yang berasal dari bahasa yunani yaitu” paradeigma”, para berarti disamping,di sebelah dan “dekyani” berarti memperlihatkan; yang berarti; model contoh,arketipe, ideal. Menurut Oxpord Englihs Dictionory,paradigm” atau paradigma adalah contoh atau pola. Akan tetapi didalam komunitas ilmiah paradigma dipahami sebagai sesuatu yang lebih konseptual dan signifikan, meskipun bukan sesuatu yang tabu untuk diperdebatkan[11].